Pelayanan tera/ tera ulang

  1. Seluruh wajib tera/tera ulang dapat menerima pelayanan UPTD Metrologi Legal
  2. Membawa UTTP dalam keadaan bersih
  3. Membawa SKHP atau surat keterangan lainnya jika ada

  1. Pemohon (wajib tera) mendaftar dengan mengisi formulir yang telah disediakan . Setelah diisi lengkap diserahkan kepada Petugas pendaftar
  2. Petugas Pendaftar memeriksa pemohonan. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi dan kalau sudah lengkap diserahkan kepada petugas penera
  3. Petugas Penera menerima UTTP dan melakukan pengujian. Apabila tidak lulus pengujian dikembalikan ke pemilik UTTP untuk diperbaiki oleh repatir dan setelah itu dilakukan pengujian lagi, jika lulus pengujian UTTP dibawa ke petugas penerimaan biaya tera tetapi jika setelah diperbaiki tidak lulus uji, UTTP di cap tanda tera batal(tidak boleh digunakan lagi
  4. Petugas penerima biaya tera menerima dan mencatat pembayaran biaya tera UTTP pada buku pencatatan
  5. UTTP yang telah dilakukan pembayaran biaya tera dibubuhi tanda tera syah yang berlaku oleh petugas penera
  6. setelah UTTP dibubuhi tanda tera syah yang berlaku dikembalikan kepada pemilik UTTP

5 menit Pemohon (wajib tera) mendaftar  dengan mengisi formulir yang telah disediakan . Setelah diisi lengkap diserahkan kepada Petugas pendaftar 

5 menit Petugas Pendaftar memeriksa  pemohonan. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi dan kalau sudah lengkap diserahkan kepada petugas penera

60 menit Petugas Penera menerima UTTP dan melakukan pengujian. Apabila tidak lulus pengujian dikembalikan ke pemilik UTTP untuk diperbaiki oleh repatir dan setelah itu dilakukan pengujian lagi, jika lulus pengujian UTTP dibawa ke petugas penerimaan biaya tera tetapi jika setelah diperbaiki tidak lulus uji, UTTP di cap tanda tera batal(tidak boleh digunakan lagi

5 menit Petugas penerima biaya tera menerima dan mencatat pembayaran biaya tera UTTP pada buku pencatatan

5 menit UTTP yang telah dilakukan pembayaran biaya tera dibubuhi tanda tera syah yang berlaku oleh petugas penera

5 menit setelah UTTP dibubuhi tanda tera syah yang berlaku dikembalikan kepada pemilik UTTP

 

ANAK TIMBANGAN

 

Tera

Tera Ulang

 

a.Ketelitian sedang dan biasa (Klas M2 dan M3)

 

 

 

 

 

-

s/d 1 kg

Buah

1.000

1.000

 

 

-

> 1 kg s/d 5 kg

Buah

1.500

1.500

 

 

-

> 5 kg s/d 50 kg

Buah

2.000

2.000

 

b.Ketelitian halus (Klas F2 dan M1)

Buah

 

 

 

 

-

s/d 1 kg

 

2.500

2.500

 

 

-

> 1 kg s/d 5 kg

Buah

10.000

10.000

 

 

-

> 5 kg s/d 50 kg

Buah

15.000

15.000

 

c.Ketelitian khusus (Klas F2 dan M1)

Buah

 

 

 

 

-

s/d 1 kg

Buah

20.000

20.000

 

 

-

> 1 kg s/d 5 kg

Buah

25.000

25.000

 

 

-

> 5 kg s/d 50 kg

Buah

35.000

35.000

 

TIMBANGAN

 

 

 

 

a.s/d 3.000 kg

 

 

 

 

1.

Ketelitian sedang dan biasa (klas III dan IV)

 

 

 

 

 

-

s/d 5 kg

Buah

5.000

5.000

 

 

-

> 5 s/d 25 kg

Buah

10.000

10.000

 

 

-

> 25 s/d 150 kg

Buah

15.000

15.000

 

 

-

> 150 s/d 500 kg

Buah

20.000

20.000

 

 

-

> 500 s/d 1.000 kg

Buah

25.000

25.000

 

 

-

> 1.000 s/d 3.000 kg

Buah

35.000

35.000

 

2.

Ketelitian Halus

 

 

 

 

 

-

s/d 1 kg

Buah

24.000

24.000

 

 

-

> 1 s/d 25 kg

Buah

30.000

30.000

 

 

-

> 25 s/d 100 kg

Buah

36.000

36.000

 

 

-

> 100 s/d 1.000 kg

Buah

60.000

60.000

 

 

-

> 1.000 s/d 3.000 kg

Buah

72.000

72.000

 

3.

Ketelitian khusus (klas I)

Buah

84.000

84.000

 

b.> 3.000 kg

 

 

 

 

 

-

Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton

Buah

15.000

15.000

 

 

-

Ketelitian Khusus dan halus,setiap ton

Buah

20.000

20.000

 

Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor

UPTD Metrologi Legal

Jl. Imam Bonjol No 109 Muaro Sijunjung

Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang"