Pengesahan Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai

  1. Lembar Kendali Kerja (LKK)
  2. Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran TPP
  3. Daftar rekapitulasi norma waktu (NWK)
  4. Daftar absen yang sudah ditanda tangani oleh BKD

  1. Menerima Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai (daftar usulan NWK, LKK, Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran TPP dan Absen setiap PNS dari SKPD;
  2. Memeriksa Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai. Jika setuju menyampaikan kepada Kasubag, jika tidak setuju mengembalikan kepada SKPD untuk diperbaikai;
  3. Memeriksa Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai. Jika setuju membubuhkan paraf pada NWK dan Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran TPP dan menyerahkan kepada Kabag, jika tidak setuju mengembalikan ke pengolah data untuk diperbaiki;
  4. Memeriksa Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai. Jika setuju menandatangani dan menyerahkan kepada pengolah data, jika tidak setuju mengembalikan kepada Kasubag untuk diperbaiki;
  5. Menyerahkan Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai kepada SKPD untuk proses selanjutnya di BPKAD;
  6. Melakukan rekapitulasi permasalahan dan mendokumentasikan.

  1. Menerima Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai (daftar usulan NWK, LKK, Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran TPP, dan Absen) setiap PNS dari SKPD (1 menit);
  2. Memeriksa Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai. Jika setuju menyampaikan kepada Kasubag, jika tidak setuju mengembalikan kepada SKPD untuk diperbaikai (10 menit);
  3. Memeriksa Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai. Jika setuju membubuhkan paraf pada NWK dan Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran TPP dan menyerahkan kepada Kabag, jika tidak setuju mengembalikan ke pengolah data untuk diperbaiki (5 menit);
  4. Memeriksa Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai. Jika setuju menandatangani dan menyerahkan kepada pengolah data, jika tidak setuju mengembalikan kepada Kasubag untuk diperbaiki  (5 menit);
  5. Menyerahkan Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai kepada SKPD untuk proses selanjutnya di BPKAD (1 Menit):
  6. Melakukan rekapitulasi permasalahan dan mendokumentasikan (8 menit).

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai

  1. Kotak Saran
  2. Loket Pengaduan
  3. Layanan SMS Pengaduan
  4. E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen Rekapan Kinerja Pegawai"