Pelayanan Konsultasi

  1. Surat permohonan tertulis atau menginformasikan kedatangan melalui media elektronik
  2. Dokumen, data dan bahan pendukung yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat perihal konsultasi
  2. Pengguna layanan datang dan diarahkan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan layanan konsultasi
  3. Pelaksanaan Konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran, Masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasi.

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Biro Organisasi(Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"