Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Identitas harus lengkap
  2. Objek pengaduan harus jelas

  1. Pelapor/Pengadu
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan
  3. Tim Menjawab Pengaduan
  4. Rapat Pembahasan Pengaduan
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan
  6. Pelapor/Pengadu

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Ruang Pengaduan, Kotak saran

Semua Pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Snaggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbunnak2017@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"