Pelayanan Cuti

  1. Sehat j asmani dan rohani
  2. Membawa surat/nota dinas keperluan
  3. Berpakaian rapi dan sopan

  1. ASN mengajukan permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung.
  2. Pengadministrasi Umum memverifikasi jurolah hari cuti yang diajukan oleh ASN bersangkutan
  3. Hasil dari verifikasi dibuat Surat Pengantar Ke BKPSDM untuk di teliti dan di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan diteruskan ke Sekretaris badan
  4. Sekretaris memaraf usul cuti yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk di tandatangani oleh Kepala Badan
  5. Kepala Badan Menandatangani Surat Pengantar usul cuti ASN
  6. Surat Pengantar usul cuti ASN yang telah ditantangani, di beri nomor dan dikirim ke BKPSDM.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang sudah teragendakanan

Email, Website, Kotak Saran dan Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti"