Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport)
  3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  4. Surat rujukan / hasil skrinning pasien
  5. Kartu BPJS
  6. Surat Eligibilitas Pelayanan
  7. Surat jaminan perusahaan
  8. Kartu Asuransi
  9. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran di loket TP2RJ bagi pasien umum/ di Counter BPJS bagi pasien BPJS
  3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Spesialis
  6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  7. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  8. Pasien Tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
  9. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

20 Menit : sejak pasein bertemu dokter dan mendapatkan tindakan serta resep obat

 

Waktu Pelayanan

Senin – Jumat

Pukul 07.30 – 16.00 WITA

  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi

                           Pendaftaran :

  1. Pasien Baru dan Lama Rp 50.000,-
  2. Kartu Berobat Pasien baru Rp 6.000,-
  3. Tarif Konsul antar Poliklinik Rp 35.000,-
  4. Tarif Tindakan sesuai dengan indikasi medik

                           Tarif sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2013

  1. Pasien Peserta JKN (BPJS)

                         Permenkes Nomor 59 tahun 2014 (kecuali untuk pelayanan di Klinik Okupasi dan Klinik Psikologi Klinis tanpa rujukan  internal)

Pelayanan Rawat Jalan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Psikolog Klinis di semua klinik yang tersedia, yaitu: 1. Klinik Bedah Umum 2. Klinik Bedah Anak 3. Klinik Bedah Tulang 4. Klinik Bedah Saraf 5. Klinik Bedah Onkologi (Tumor) 6. Klinik Bedah Urologi 7. Klinik Bedah Toraks dan Kardiovaskular 8. Klinik Bedah Plastik 9. Klinik Kandungan / Kebidanan dan Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi 10. Klinik Saraf 11. Klinik Paru dan Pernapasan 12. Klinik TB DOTS 13. Klinik Penyakit Dalam 14. Klinik Dermatovenereologi 15. Klinik Jantung 16. Klinik Mata 17. Klinik Anak Sehat dan Anak sakit 18. Klinik Gigi dan Mulut 19. Klinik Geriatri 20. Klinik VCT 21. Klinik TB MDR 22. Klinik Gizi 23. Klinik Psikologi Klinis 24. Klinik Okupasi Terapi 25. Klinik Psikiatri 26. Klinik PKBRS 27. Laboratorium Terpadu

  1. Email : pengaduan@rsudaws.co.id
  2. Website : rsudaws.co.id
  3. Telepon : 0541-738050, ext. 257
  4. SMS : 081212214740
  5. Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan  RSUD AWS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"