Rekomendasi Ijin Usaha Simpan Pinjam

  1. Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam
  2. Fotocopy pengesahan akta pendirian usaha simpan pinjam
  3. Fotocopy perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya
  4. Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus
  5. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Fotocopy KTP pengurus dan pengawas
  7. Fotocopy nomor rekening atas nama koperasi
  8. Rencana kerja selama 2(dua) tahun

  1. Pemohon/ Pengurus KSP/USP Koperasi mengajukan permohonan rekomendasi kelayakan memperoleh ijin usaha simpan pinjam koperasi dengan mengisi form pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan kepada petugas.
  2. Dokumen kelengkapan akan diverifikasi
  3. Petugas akan melakukan survey lapangan atas kelengkapan dokumen tersebut sesuai persyaratan teknis.
  4. Pencetakan dokumen rekomendasi ijin usaha simpan pinjam

Jangka waktu penyelesaian normal adalah 2 hari kerja apa bila dokumen sudah lengkap

Bisa menjadi 3 hari kerja atau lebih  apa bila dokumen belum lengkap atau muncul kendala teknis lainnya saat survey lapangan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Usaha Simpan Pinjam

Pengaduan layanan silahkan kontak layanan pengaduan SMS ke 1708 atau via Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Simpan Pinjam "