Pembuatan Surat Ijin Belajar

  1. Surat Pengantar dari Sekolah
  2. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  3. Rekomendasi Persetujuan mendapatkan Izin Belajar dari Kepala Sekolah

  1. Usulan Ijin belajar diterima kemudian dicatat/diagenda
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan usulan ijin belajar, jika berkas lengkap selanjutnya pengimputan data pada format ijin belajar.
  3. Meneliti, mengoreksi dan memaraf berkas Surat ijin belajar
  4. Memaraf surat ijin belajar dan untuk diketahui
  5. Menandatangani surat ijin Belajar PNS, kemudian di kembalikan ke staf untuk diproses selanjutnya.
  6. Surat Ijin belajar dilengkapi nomor surat dan distempel, 1 rangkap diserahkan kepada pemohon/ybs, satu rangkap lainnya untuk diarsipkan

  1. Usulan Ijin belajar diterima kemudian dicatat/diagenda, 10 menit
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan usulan ijin belajar, jika berkas lengkap selanjutnya pengimputan data pada format ijin belajar. 15 menit
  3. Meneliti, mengoreksi dan memaraf berkas Surat ijin belajar, 15 menit.
  4. Memaraf surat ijin belajar dan untuk diketahui, 10 menit.
  5. Menandatangani surat ijin Belajar PNS, kemudian di kembalikan ke staf untuk diproses selanjutnya. 10 menit
  6. Surat Ijin belajar dilengkapi nomor surat dan distempel, 1 rangkap diserahkan kepada pemohon/ybs, satu rangkap lainnya untuk diarsipkan, 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian, Fatimah, S.Pd., M.M, No. Kontak 085397368584
  2. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Ijin Belajar"