Keterangan Bebas Temuan

  1. Rekomendasi dari Sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
  2. FC. SKP Terakhir
  3. Surat Permohonan
  4. FC. SK Pertama
  5. FC. SK Terakhir
  6. KARPEG
  7. Surat permohonan yang dibuat oleh bersangkutan

  1. Menerima, memeriksa kelengkapan berkas usulan permohonan bebas temuan (Permohonan pernyataan surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, surat keterangan dari Kepsek, SK CPNS dan SK Terakhir, SKP Terakhir) serta membuat Keterangan Bebas Temuan.
  2. Meneliti, mengoreksi dan memaraf surat keterangan bebas temuan
  3. Meneliti dan memaraf surat keterangan bebas temuan
  4. Menandatangani surat keterangan bebas temuan dan dikembalikan kepada staf untuk diproses selanjutnya
  5. Surat keterangan bebas temuan dilengkapi nomor surat dan dibubuhi stempel, 1 rangkap diserahkan kepada yang bersangkutan dan satu rangkap lainnya sebagai pertinggal

  1. Dokumen usulan bebas temuan diterima kemudian dicatat/diagenda, 5 menit
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan usunan surat bebas temuan, jika berkas lengkap selanjutnya pengimputan data pada format surat bebas temuan, 20 menit
  3. Kasubag meneliti, mengoreksi dan memaraf berkas Surat bebas temuan, 10 menit
  4. Sekretaris memaraf surat bebas temuan untuk diketahui, 10 menit
  5. Kadis menandatangani surat bebas temuan PNS, 10 menit
  6. Keterangan Bebas Temuan yang telah ditanda tangani dibubuhi nomor surat dan Stempel SKPD, satu rangkap diserahkan kpd pemohon dan rangkap lainnya sebagai arsip, 5 menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Bebas Temuan PNS

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian a.n. Fatimah, S.Pd., M.M, No. Kontak 085397368584
  2. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Bebas Temuan"