Sesuai ketentuan yang berlaku |
- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku - Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon |
Surat Izin Membuka Perwakilan Perusahaan di SUB Distributor Sektor Migas
Ada Cara Penanganan Pengaduan :
1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store