Izin Membuka Perwakilan Perusahaan di SUB Distributor Sektor Migas

  1. Surat Keterangan Tedaftar (Bussiness Registration Certificate) atau sejenis dari Negara asal
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat Kuasa untuk Kepala Perwakilan dari Pimpinan Perusahaan Kantor Pusat
  4. Bagan Organisasi Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan
  5. Rencana Kegiatan Kantor Perwakilan
  6. Rekomendasi dari Dirjen Migas

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Sesuai ketentuan yang berlaku


 

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Membuka Perwakilan Perusahaan di SUB Distributor Sektor Migas

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Perwakilan Perusahaan di SUB Distributor Sektor Migas"