2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi
Tidak dipungut biaya
Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan
Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :
(1) Publik menyampaikan pengaduan;
(2) Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan mendisposisikan ke Kasubdit Pengawasan Kesehatan dalam respon pengaduan;
(3) Kasi Pelayanan Kesehatan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klasifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan tersebut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store