Pengaduan

  1. Ada identitas pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas

  1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan
  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan
  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:

- Publik menyampaikan pengaduan;

- Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasubdit terkait untuk merespons pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rutanbengkayang.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"