Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.
Tidak dipungut biaya
Layanan Bidang Keamanan dan Ketertiban
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
- Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store