Standar Pelayanan Penandatangan Pengesahan Berkas/Dokumen

  1. 1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Berkas/Dokumen Asli yang Akan Disahkan
  2. 1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Berkas/Dokumen Asli yang Akan Disahkan

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  4. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  5. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon
  6. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  7. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  8. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  9. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  10. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

Pengantar Permohonan Penandatanganan Pengesahan Berkas/Dokumen di proses oleh Staf Pelayanan Umum maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap.

Layanan ini bersifat gratis ( tidak dipungut biaya )

Salinan Sah Dokumen

dapat menghubungi Kepala Seksi Pelyanan Umum Kantor camat Tellulimpoe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatangan Pengesahan Berkas/Dokumen "