Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha

  1. Surat Pernyataan Domisili/tempat tinggal bermaterai 6.000,- ditandatangani oleh yang membuat pernyataan dan diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy dokumen identitas perusahaan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tramtib dan Linmas memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberi paraf
  5. Penandatanganan Surat Pernyataan Domisili Usaha oleh Camat
  6. Pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Surat Pernyataan Domisili Usaha selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon

50 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha"