Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. Fotocopy KK/KTP Orang Tua
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RumahSakit

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengantar Akte Kelahiran
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Pengantar Akte Kelahiran di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Pengantar Akte Kelahiran selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan Pengantar Akte Kelahiran

15 menis jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin I, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin I, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran"