Penanganan Administrasi Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Pejabat Non Struktural dan Pejabat Lainnya yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden

  1. Surat Usulan dari Pejabat yang berwenang
  2. Surat usulan yang disampaikan harus disertai dengan daftar riwayat hidup dan memenuhi persyaratan administratif/ teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengangkatan dan/atau pemberhentian Pejabat Non Struktural dan Pejabat Lainnya

  1. Pejabat yang Berwenang dari Instansi Pengusul menyampaikan surat usulankepada Presiden
  2. Kemensetneg menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden jika memenuhi persyaratan
  3. Salinan dan Petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada Instansi Pengusul

Setelah usulan diterima secara lengkap Kemensetneg

Tidak dipungut biaya

Keputusan Presiden mengenai pengangkatan dan/atau pemberhentian Pejabat Non Struktural dan Pejabat Lainnya beserta salinan dan petikannya

Website : https://siapp.setneg.go.id Telepon : (021) 3847203 WA/SMS : 0812 8992 2138 email : biro_app@setneg.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://siapp.setneg.go.idTelepon : (021) 3847203WA/SMS : 0812 8992 2138email : biro_app@setneg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Pejabat Non Struktural dan Pejabat Lainnya yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden"