Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil baru / pendaftaran ulang / perubahan IUMK.

  1. Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

  1. 1.  Pengguna layanan datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil baru / pendaftaran ulang / perubahan IUMK."