Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

  1. 1.   Pemohon datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan;

1 Jam

Tidak dipungut biaya

- Formulir permohonan pindah (F-136) dan - Surat Pengantar Pindah (F-1,35)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Surat Pengantar Pindah yang Bertransmigrasi antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi"