Tanda Daftar Lembaga Pelatihan

  1. BARU :
  2. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 2. Formulir/Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  4. 3. Profil Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Meliputi : a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas; b. Daftar Riwayat Hidup Instruktur Bersertifikat Kopetensi dan Tenaga Pelatih; c. Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayayaan selama 3 (tiga) Tahun; d. Perogram Pelatihan Kerja Berbasis Jopetensi yang akan diselenggarkan; e. Kapasitas Pelatihan per Tahun; f. Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan Sesuai Program Pelatihan.
  5. 4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Perjanjian Sewa – Menyewa atau Pinjam Meminjam atas saran – prasarana Kantor/Temapat Pelatihan Minimal 3 Tahun bermatrai 6.000;
  6. 5. Sertifikat Layak Fungsi (SLF);
  7. 6. Dokumen Lingkungan;
  8. 7. Foto Warna 3x4 sebanyak 4 Lembar;
  9. 8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;
  10. 9. Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir sebanyak satu lembar
  11. 10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Badan Usaha;
  12. 11. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  13. 12. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.
  14. PERUBAHAN :
  15. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  16. 2. Tanda Daftar Lembaga Pelatihan
  17. Kerja yang masih berlaku;
  18. 3. Izin Usaha yang masih berlaku
  19. 4. Dokumen Lingkungan terbaru;
  20. 5. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan/Lokasi;
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. e. Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja/Surat Penolakan;
  7. f. Penyerahan Naskah Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja.

4 (Empat) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerjadicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Lembaga Pelatihan"