Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Surat Permohonan

  1. Pengurus Koperasi datang ke Kantor Diskopperindag Kab. Batola dengan membawa surat Permohonan dan Kelengkapan persyaratan Bagian Tata Usaha menerima surat permohonan tersebut, lalu mengagendakan surat masuk Permohonan yang sudah diagendakan diteruskan ke Kepala Dinas 2 Kepala Dinas mendisposisi surat Setelah di disposisi Kadis, TU meneruskan ke Bidang ( Koperasi ) Bidang Koperasi menerima surat permohonan yang sudah di disposisi oleh Kadis Kepala Bidang Koperasi meneruskan ke Seksi Bina Koperasi untuk di seleksi/ proses lebih lanjut Seksi Bina Koperasi memproses Surat Permohonan Staf/petugas memeriksa kelengkapan permohonan / persyaratan Staf membuat draf Staf menyampaikan draf kepada Kasi Bina Koperasi Kasi Bina Koperasi memberikan paraf Kasi Bina Koperasi menyerahkan draf ke Kepala Bidang Koperasi 2 Kepala Bidang Koperasi memberikan paraf Menyerahkan draf Surat kepada Kadis untuk ditandatangani Kadis menandatangani draf Staf menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani Memberikan nomor surat keluar pada Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Surat Izin diserahkan kepada Pengurus Koperasi

142 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

Datang Ke Diskopperindag

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam"