Penitipan Barang/Makanan/Uang Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

  1. Membawa KTP / SIM / PASPOR

  1. Datanglah dengan membawa KTP / SIM / PASPOR
  2. Tunjukan identitas kepada petugas
  3. Petugas memeriksa barang yang akan dititipkan
  4. Isilah data dan paraf anda pada buku penitip barang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

WBP Menerima Barang/Makanan/Uang Sesuai dengan yang dititipkan

Telepon / Whatsapp : 085822588776

Email : itjen@kemenkumham.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang/Makanan/Uang Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)"