Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Audit Investigasi

  1. Permintaan pemeriksaan dari SKPD/Instansi/APH/Hasil Audit Operasional dan Pengaduan Masyarakat

  1. Menerimaan Surat Permohonan/permintaan pemeriksaan dari SKPD/Instansi/APH/Hasil Audit Operasional dan Pengaduan Masyarakat
  2. Identifikasi, kualifikasi dan permasalahan
  3. Expose
  4. Penyiapan daftar materi pertanyaan (5W + 1H)
  5. Pembuatan Surat Tugas Pemeriksaan
  6. Melakukan pemeriksaan
  7. Kompilasi data pemeriksaan dan reviu expose hasil pemeriksaan
  8. Penyusunan LHP dan penyusunan laporan hasil audit
  9. Distribusi Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Audit Investigasi

1. Telepon : (0484) 21503

2. Fax : (0484) 21503

3. Email : inspektoratsoppeng550@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Audit Investigasi"