Pembatasan Akses Audit

  1. Penolakan untuk melakukan pemeriksaan karena terdapat pembatasan akses

  1. Tim melapor pada pejabat fungsional
  2. Pejabat fungsional menolak untuk melakukan pemeriksaan karena terdapat pembatasan akses
  3. Tim meminta pejabat fungsional/OPD untuk membuat Peryataan Penolakan
  4. Tim melapor secara lisan kepada Inspektur
  5. Inspektur memerintahkan untuk membuat laporan
  6. Inspektur menandatangani laporan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembatasan Akses Audit

1. Telepon : (0484) 21503

2. Fax : (0484) 21503

3. Email : inspektoratsoppeng550@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatasan Akses Audit"