Pelayanan Tindakan Triase

  1. Form Rekam medis
  2. Form Rujukan internal dan eksternal

  1. Petugas pelayananmenerima korban/ pasien di ruang tindakan;
  2. Petugas pelayananmelakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas)
  3. Petugas pelayananmenentukan derajat kegawatan korban/ pasien
  4. Jika jumlah korban/ pasien lebih dari 50 orang maka petugas melakukan triase di luar ruang tindakan;
  5. Petugas pelayananmengidentifikasi korban ; a. Segera-Immediate (I) MERAH ; cedera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera, misalnya : Tension Pneumothorax, Distress Pernafasan (RR < 30 kali/menit), Perdarahan internal vasa besar, dsb. b. Tunda-Delayed (II) KUNING ; pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera, misalnya ; perdarahan laserasi terkontrol, fraktur tertutup pada ekstremitas dengan perdarahan terkontrol, luka bakar < 25% luas permukaan tubuh, dsb. c. Minimal (III) HIJAU ; pasien mendapat cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. misalnya; laserasi minor, memar, lecet, luka bakar superfisial, dst. d. Expextant (0) HITAM ; pasien mengalami cedera mematikan dan akan mati meski mendapat pertolongan, misalnya; luka bakar derajat 3 hampir di seluruh tubuh, kerusakan organ vital, dsb.
  6. Petugas pelayanan memberikan pelayanan berdasarkan prioritas berdasarkan urutan warna triase;
  7. Petugas pelayanan melakukan rujukan pada korban dengan kategori triase merah;
  8. Petugas pelayanan memberikan tindakan medis pada korban dengan kategori triase kuning dan hijau;
  9. Petugas memindahkan pasien dengan kategori triase hijau ke rawat jalan;
  10. Petugas memulangkan pasien yang sudah membaik dan pasien dengan kategori triase hitam

Waktu pelayanan darurat : segera. 
Waktu pelayanan tidak darurat : 15 menit

Tidak dipungut biaya

Jahit luka, rawat luka, lepas jahitan, pengambilan benda asing, dll

pelayanan pengaduan bisa disampaikan melalui:

1. Email : puskesmas_dorodua@yahoo.co.id

2. Telepon 081575303000

3. Secara tertulis melalui :

    a.  Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Doro 2

    b.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Triase"