Layanan Pengaduan

  1. Syarat pengaduan yang disampaikan lisan maupun tertulis dengan Memberikan nama dan alamat jelas

  1. 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Perdagangan
  2. 2. Surat Pengaduan diterima oleh Petugas;
  3. 3. Petugas mengagenda, membuatkan kartu disposisi dan menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  4. 4. Kepala Dinas mendisposisi surat kepada Sekretaris/Bidang yang terkait perihal pengaduan;
  5. 5. Surat yang telah didisposisikan kemudian diserahkan kepada Sekretaris/Bidang untuk ditindaklanjuti;
  6. 6. Sekretaris/Bidang memproses surat pengaduan;
  7. 7. Pengaduan yang telah diproses dan mendapatkan jawaban dari Sekretaris/Bidang,akan dibuatkan Surat Jawaban Pengaduan berdasarkan konsep dari Sekretaris/Bidang;
  8. 8. Surat Jawaban Pengaduan akan dikirimkan kepada pihak pengadu sebagai jawaban atas pengaduan yang diajukan.

Proses penyelesaian selama 5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1. KOTAK SARAN, PENGADUAN WEBSITE .............................

2. EMAIL : perindagmabar@gmail.com

3. SURAT PENGADUAN : Jalan Wae Nahi No. …

4. TELP./FAX : (0385) 41493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"