Tera/Tera Ulang Alat UTTP

  1. Alat-alat UTTP yang digunakan Pengusaha/Pedagang untuk berdagang atau menjalankan usaha

  1. 1. Mengajukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang alat UTTP
  2. 2. Apabila alat menenuhi syarat untuk ditera maka akan dilakukan tera /tera ulang
  3. 3. Jika permohonan disetujui maka akan diproses
  4. 4. Alat UTTP dikembalikan kepada Pengusaha/Pedagang

1 hari kerja (bila petugas ada di tempat), jika Petugas dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh Petugas Via telepon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tera/Tera Ulang alat-alat UTTP

1. KOTAK SARAN, PENGADUAN WEBSITE .............................

2. EMAIL : perindagmabar@gmail.com

3. SURAT PENGADUAN : Jalan Wae Nahi No. …

4. TELP./FAX : (0385) 41493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera/Tera Ulang Alat UTTP"