Pelayanan Tindakan Medis dan Kegawatdaruratan

  1. 1. Pasien dalam kondisi gawat, darurat, atau gawat darurat
  2. 2. Pasien membutuhkan tindakan medis karena penyakitnya
  3. 3. Pasien mempunyai atau tidak mempunyai kartu KIS/ BPJS /Jamkesda
  4. 4. Pasien mengikuti alur pelayanan ruang tindakan
  5. 5. Pasien mematuhi peraturan di puskesmas Tirto I
  6. 6. Pasien atau walinya menandatangani informed consent

  1. Pasien gawat darurat memasuki ruang tindakan tanpa mengantri
  2. Keluarga pasien melengkapi persyaratan pendaftaran
  3. Dokter dan perawat melakukan anamnesa, kajian awal, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan fisik.
  4. Dokter membuat diagnosa
  5. Pasien dan atau keluarga menandatangani informed consent
  6. Dokter dan perawat melakukan tindakan medis dan atau pertolongan
  7. Dokter menulis resepmemberikan resep kepada pasien atau keluarga pasien
  8. Dokter melakukan rujukan bila diperlukan
  9. Dokter dan perawat menstabilkan keadaan pasien yang hendak dirujuk
  10. Perawat melakukan monitoring di ambulance dalam perjalanan ke RS
  11. Dokter mencatat hasil kegiatan di RM
  12. Perawat memasukkan catatan RM ke buku register pasien

  1. Waktu pelayanan  : sesuai  jam kerja
  2. Waktu tanggap      :  5 menit
  3. Waktu  Anamnesa-pemeriksaan-tindakan-monitoring-rujukan : tergantung  kasus

1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 tahun 2014 tentng standar tarif

1. Tindakan kegawat daruratan 2. Tindakan medis 3. Pelayanan rujukan

  1. Aduan langsung 
  2. Tim Kepuasan Pelanggan
  3. Kotak saran
  4. FB                        : Puskesmas Tirto I
  5. Email                   : pkmtirto1@gmail.com
  6. Instagram             : @puskesmastirto1
  7. Telepon                  : 0285 429230
  8. Dengar pendapat pada rapat lintas sektor dengan Camat, Kepala KUA, Kepala UPT Dindik, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perangkat desa, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  9. SMD MMD
  10. Rapat lintas program
  11. Survei Kepuasan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis dan Kegawatdaruratan"