Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK PM)

  1. Surat permohonan (pertama atau kedua)
  2. Jika pemgursan SIK kedua harus melampirkan fotocopy SIK pertama
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir
  6. Foto copy STR Perekam Medis yang masih berlaku dan sudah dilegalisir
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kota/kabupaten

  1. Petugas menerima berkas dari DPM & PTSP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. Setelah dokumen lengkap dan sah petugas menjadwalkan untuk visitasi ke tempat pemohon izin.
  4. Apabila dokumen tidak lengkap/sah petugas menhubungi pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut.
  5. Petugas melakukan visitasi ke tempat pemohon izin.
  6. Apabila ruangan praktek tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan dilakukan jadwal ulang visitasi.
  7. Apabila ruangan praktek telah memenuhi syarat petugas membuatkan surat rekomendasi.
  8. Petugas membuat tanda terima surat rekomendasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK PM)

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK PM)"