Protokol dan Penerima Tamu

  1. Pejabat Negara
  2. Pejabat Pemerintah
  3. Surat Pemberitahuan Kunjungan/Kedatangan Jelas

  1. Mendapat Informasin/ Surat Perihal Tamu yang akan melakukan Kunjungan, jadwal dan Rundow Acara Lengkap
  2. Surat diterima Petugas dan Membuat Lembar dispodsisi untuk nkemudian diserahkan ke Kepala Bagian Humaspro untuk memperoleh disposisi
  3. Kabag Membuat Disposisi kepada kasubag Protokol dan Penerima Tamu
  4. Kasubag Protokol dan Penerima Tamu melakukan konsultasi dengan salah seorang Asisten atau sekretaris Daerah
  5. Hasil Konsultasi dilaporkan kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol
  6. Kasubag Menyiapkan Undangan Untuk Forkopimda dan Pimpinan OPD terkait
  7. Melaksanakan Koordinasi dengan OPD/ Pihsk - Pihak terkait sehubungan dengan penjemputan Tsmu di Airport/ Bandara penyiapan Tempat Pertemuan dan Peralatan Pendukung maupun Jamuan
  8. Melaksanakan Penjemputan Tamu di Airport/ Bandara
  9. Pengaturan/ Penempatan Tempat duduk di Ruangan VIP Bandara
  10. Mengantar Tamu ke Tempat Penginapan
  11. Mengantar Tamu Kembali ke Airport

Tahapan Persiapan hingga Pelaksanaan 5 menit sampai 120 Menit

Tidak dipungut biaya

Protokol dan Penerima Tamu

  1. Datang Langsung ke Bagian HUmas dan Protokol Setda Kabupaten Manggarai Barat
  2. Whats APP ,Massenger,FB,Protokol dan Kominfo Pimpinan 
  3. Telepon 082359287199
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Protokol dan Penerima Tamu"