Penanganan Surat Masuk

  1. Ada identitas pengirim tertera disurat seperti
  2. Nama
  3. Alamat
  4. Nomor telepon

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan lembaga/institusi
  2. Pengadministrasi persuratan menelaah atau mengagendakan surat permohonan dan membuatkan kartu disposisi
  3. Pimpinan mendisposisikan ke Sekertaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi
  4. Pengadministrasi Persuratan menyampaikan lembar disposisi ke Sekertaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi
  5. Sekertaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon
  6. Pemohon menerima surat / data balasan

Proses penyelesaian selama 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Disposisi surat masuk

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas. 

     Dengan alamat : Jalan Lintas Luar Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :Telepon/Fax : (0385) 41493Email : perindagmabar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Surat Masuk"