Pelayanan Pendaftaran Pasien

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. a. Petugas menanyakan KIB pasien untuk selanjutnya mencari dan meminta no. antrian untuk di klip di RM pasien. b. Mencatat nama no. RM dan poli tujuan di kertas tracer. c. Mengembalikan KIB dan menyuruh pasien untuk menunggu di poli tujuan. d. Mengentri data pasien di komputer ePus pendaftaran. e. Mencatat nama, no. RM ke buku harian RM. f. Mengantarkan dokumen RM ke poli / ruang pemeriksaan yang dituju

5 Menit

  1. Sudah termasuk pelayanan Umum
  2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya  ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes laboratorium tertentu dan capeng)

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Sms/ WA : 0858 8852 5358
  2. Telepon : (0285) 381706
  3. Email : puskesmaskajen1@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"