Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Sudah ada kartu Rekam medis dari ruang pendaftaran, kecuali untuk kasus gawat darurat.

  1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping
  2. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  4. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

  1. Pemeriksaan Tanda Visit dan kajian awal pasien ≤ 5 menit
  2. Pelayanan pasien o/ dokter sampai peresepan ≤ 10 menit

  1. Sesuai Permenkes 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam JKN
  2. Perbup Tentang Retribusi pelayanan Kesehatan ( diperuntukkan bagi Luar wilayah dan dalam wilayah yang tidak memiliki BPJS/KIS).

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit , Mendapatkan tindakan yang diperlukan Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit • Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep sesuai diagnosa, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

  1. Aduan langsung ke Puskesmas Tirto II
  2. FB
  3. IKM
  4. SMD
  5. Kotak saran
  6. WA
  7. Email (pkmtamamaung@gmail.com)
  8. Rapat Tribulanan Lintas Sektor
  9. Rapat Bulanan Lintas Program
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"