Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu identitas : Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pasien baru
  2. Kartu pendaftaran pasien bagi pasien lama
  3. Kartu jaminan kesehatan faskes UPTD Puskesmas Wonokerto I (bagi yang memiliki

  1. Pasien mengambil nomor antrean yang telah disediakan
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  4. Bagi pasien baru, pasien didata dengan dibuatkan nomor RM baru kemudian dibuatkan kartu pendaftaran
  5. Bagi pasien lama, petugas mencari RM yang sesuai dengan identitas pasien, kemudian petugas menyiapkan form RM
  6. Petugas memasukkan data pasien ke SIMPUS dan P-Care (bagi pasien yang mempunyai JKN)

  1. Pelayanan pendaftaran buka tiap hari senin s/d kamis pukul 07.30-11.00 WIB, jumat pukul 07.30-09.30 WIB, sabtu pukul 07.30-10.30 WIB
  2. Pasien baru jangka waktu pelayanan kurang lebih 10 menit
  3. pasien lama jangka waktu pelayanan kurang lebih 5 menit

  1. Pasien umum (tanpa jaminan kesehatan) : Rp 5.000,-
  2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes laboratorium tertentu dan calon pengantin)

Pendaftaran pasien, Pelayanan Rekam Medis

  1. Telepon : (0285) 427030)
  2. Email : puskesmas_wonokerto01@yahoo.co.id
  3. Facebook : Puskesmas Wonokerto I / Puskesmas Wonokerto 1
  4. Instagram : puskesmaswonokerto1
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"