Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Menghubungi no WA 08117499535 atau email rupbasanjambi@yahoo.com
  2. Melampirkan KTP untuk Pengaduan Via WA
  3. Membuat pengaduan

  1. Pengguna layanan menghubungi no wa 08117499535 atau email rupbasanjambi@yahoo.com
  2. Melapirkan foto copy KTP
  3. Membuat pengaduan
  4. Petugas akan memeriksa kebenaran identitas pelapor dan memeriksa kebenaran perihal pelaporan kemudian dilakukan tindakan
  5. Pengguna layanan dapat juga masuk pada laman website https://www.lapor.go.id/, untuk melaporkan pengaduan dengan mekanisme : 1. Membuat website https://www.lapor.go.id/, 2. isi kolom ketik Judul laporan 3. Isi laporan 4. Lokasi kejadian 5. Instansi Rupbasan Kelas I Jambi 6. Pilih kategori laporan anda 7. pejabat penghubung e-lapor mengecek laporan pada aplikasi E-lapor 8. Isi pengaduan diserahkan ke Karupbasan untuk ditindak lanjuti 9. Operator memproses pengaduan masyarakat

1. Operator e-lapor membuka aplikasi e-lapor 

2. Isi pengaduan diserahkan ke Karupbasan untuk ditindak lanjuti

3. Operator memproses pengaduan masyarakat

4. Masyarakat yang menghubungi via  kontak pengaduan dapat ditindak lanjuti maks 1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

di email Rupbasan Kelas I Jambi : rupbasanjambi@yahoo.com

NO Hp./WA : 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"