Pemohon memberikan berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa buku kontrol Kenaikan Gaji Berkala dan memeriksa syarat yang diajukan oleh Pemohon, Kemudian Kasubbag Umum dan kepegawaian meneruskan kepada operator untuk dibuatkan surat pengantar dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala, Kemudian Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengoreksi Surat Pengantar dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala (1 Hari ) dan diteruskan kepada Sekretaris untuk Memaraf Surat Pengantar dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala, Kemudian setelah Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala diparaf oleh sekretris lalu ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Kemudian diberi nomor dan distempel oleh bagian Umum dan Kepegawaian Dan Mengantar Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala ke BPKD Kab.Bireuen
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala ASN
Datang Langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian ( jalan Medan - B. Aceh Km. 210 Blang Bladeh ) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Via telepon no Telp (0644)-22389 / Via Email : diskominfo.Bireuen.@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store