Kenaikan Gaji Berkala ASN

  1. SK Pangkat Terakhir
  2. SK Berkala Terakhir

  1. Pemohon memberikan berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa buku kontrol Kenaikan Gaji Berkala dan memeriksa Syarat yang diajukan oleh Pemohon
  3. Kemudian mencetak Surat Pengantar dan Penerbitkan SK Kenaikan Gaji Berkala diparaf oleh sekretaris dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas

Pemohon memberikan berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa buku kontrol Kenaikan Gaji Berkala dan memeriksa syarat yang diajukan oleh Pemohon, Kemudian Kasubbag Umum dan kepegawaian meneruskan kepada operator untuk dibuatkan surat pengantar dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala, Kemudian Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengoreksi Surat Pengantar dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala (1 Hari ) dan diteruskan kepada Sekretaris untuk Memaraf Surat Pengantar dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala, Kemudian setelah Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala diparaf oleh sekretris lalu ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Kemudian diberi nomor dan distempel oleh bagian Umum dan Kepegawaian Dan Mengantar Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala ke BPKD Kab.Bireuen

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala ASN

Datang  Langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian ( jalan Medan - B. Aceh Km. 210 Blang Bladeh ) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

Via telepon no Telp (0644)-22389 / Via Email : diskominfo.Bireuen.@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala ASN"