Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan

  1. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Desa
  2. Fotocopy KK kedua mempelai
  3. Pas Photo Warna 4x6

  1. Registrasi Akte Perkawinan
  2. Verifikasi dan Validasi data di SIAK
  3. Penyerahan Dokumen

Berkas sesuai persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

akte perkawinan

Website : http://disdukcapil.bantaengkab.go.id

Kosultasi dan pengaduan di WhatsApp nomor :085242853936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan"