Pengurusan Rekomendasi Proposal

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP, KK
  3. 3. Rekom dari Keuchiek

  1. 1. Mengajukan Proposal
  2. 2. Memeriksa Kelengkapan Administrasi
  3. 3. Membuat Rekomendasi
  4. 4. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf
  5. 5. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf
  6. 6. Memeriksa dan Mendatangani Rekomendasi
  7. 7. Mengarsipkan

  1. Mengajukan Proposal (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Administrasi (5 menit)
  3. Membuat Rekomendasi (15 Menit)
  4. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf (10 Menit)
  5. Memeriksa dan Membubuhkan tanda Paraf (10 Menit)
  6. Memeriksa dan Mendatangani Rekomendasi (10 Menit)
  7. Mengarsipkan (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Rekomendasi Proposal

1. Pengaduan, Saran dan Masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan  kepada :

Camat

Jalan. Banda Aceh – Medan KM. 210 Blang Bladeh     KD. 24251 Bireuen.

2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

Email : kec_jeumpa@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-