Pengaduan Masyarakat

  1. A. Kovensional 1. Form pengaduan masyarakat 2. Surat pengaduan masyarakat 3. Kartu Identitas Pemohon
  2. B. Online 1. Surat elektronik pengaduan masyarakat 2. Scan Kartu Identitas Pemohon

  1. A. Konvensional 1. Pemohon mengisi form pengaduan masyarakat atau membawa surat pengaduan masyarakat 2. Pemohon menyerahkan form pengaduan masyarakat yang telah diisi atau surat pengaduan masyarakat kepada petugas penerima tamu 3. Penerima tamu menyerahkan form/surat pengaduan masyarakat kepada pejabat /pegawai pelaksana 4. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tamu 5. Pemohon diterima pejabat/pegawai yang ditunjuk 6. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menerima pengaduan pemohon
  2. B. Online 1. Pemohon menyampaikan pengaduan masyarakat melalui surat eletronik/e-mail 2. Pejabat/pegawai yang ditunjuk memberikan jawaban pengaduan masyarakat kepada pemohon melalui surat elektronik/e-mail

Jika Langsung: 180 menit (setelah pengaduan diterima)

Jika Tidak langsung: 5 (lima) hari kerja (setelah pengaduan diterima)

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terkait program/kerja yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran
  2. Halo Kemenpora : 1500-928
  3. Website: deputi1.kemenpora.go.id
  4. Twitter : @Deputi_1
  5. Facebook : Deputi 1 Kemenpora
  6. Instagram : deputi1.Kemenpora
  7. Email : sesdep1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"