Ijin Tinggal Tetap 5 tahun

  1. Surat permohonan sponsor
  2. Surat Jaminan sponsor
  3. Fotokopi paspor dan visa
  4. fotokopi KITAS/KITAP dan BPOA
  5. surat keterangan tempat tinggal
  6. Identitas sponsor (E-KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran, akte nikah/surat lapor menikah, surat ijin menikah dari kedutaan)
  7. RPTKA
  8. IMTA (Ijin mempekerjakan orang asing)
  9. DPKK
  10. TDP
  11. NPWP Perusahaan
  12. surat domisili perusahaan
  13. SIUP
  14. Akte pengesahan dari kemenkumham
  15. akte pendirian

  1. pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
  2. menyerahkan berkas/dokumen persyaratan kepada petugas
  3. melakukan pendaftaran pada sistem keimigrasian
  4. melakukan pembayaran pada bank persepsi atau PT. POS
  5. petugas melakukan pemindaian awal dokumen permohonan
  6. berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk dilakukan pengecekan lapangan dan cek cekal
  7. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi.
  8. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sesuai jadwal, Pemohon menyerahkan bukti pengantar pembayaran untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi; dan melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi ke Kantor Wilayah.
  9. melakukan pemindaian akhir, pemohon dapat menerima KITAP

3 (enam) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Rp. 5,000,000

Ijin Tinggal Tetap 5 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Jln. Arief Rahman Hakim No. 63

Telanaipura Jambi

WA 0811 7431 888

email : jambi.imigrasi@gmail.com

instagram :@imigrasi_jambi

twitter :@ImigrasiJambi

fb : Imigrasi Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Tinggal Tetap 5 tahun"