Penerbitan izin tinggal terbatas masa berlaku 6 bulan

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa paspor yang masih berlaku
  3. Membawa persyaratan lainnya sesuai dengan tujuan kedatangan (Seperti Notifikasi dari Kementerian Tenaga Kerja)
  4. Membawa surat jaminan
  5. Data penjamin (KTP atau Surat Izin usaha jika penjamin merupakan perusahaan)

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas
  3. Petugas memasukkan data secara digital dan pengecekan cekal
  4. petugas menyerahkan resi pembayaran kepada pemohon izin tinggal
  5. pemohon izin tinggal melakukan pembayaran di Kantor POS atau BANK.
  6. Petugas melakukan wawancara dan mengambil data biometrik pemohon (Foto dan sidik jari) dan tanda tangan pemohon secara digital
  7. Pemohon menunggu proses penerbitan ITAS dan peneraan Paspor oleh pejabat yang berwenang

3 Hari kerja setelah melakukan wawancara

Biaya Izin tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan Rp 1.000.000

Biaya Izin masuk kembali masa berlaku 6 bulan Rp 600.000

Izin Tinggal terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

08117456554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin tinggal terbatas masa berlaku 6 bulan"