Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
  4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar : Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia dan Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Rutan atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  7. Salinan Putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  8. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  10. Salinan register F dari Kepala Rutan.
  11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  12. Surat Pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa bahwa Narapidana tersebut tidak akan melarikan diri dan melakukan pelanggaran hukum, membantu membimbing dan mengawasi narapidana atau anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat

  1. Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Rutan melaksanakan SK pemberian CB

1. Untuk di Rutan, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau di tolak;

2. Untuk di Kanwil, paling lama ±  14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;

3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ±  30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan;

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada kepala Rutan;

3.Kepla Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"