Pengaduan Masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

  1. Pelapor (masyarakat)

  1. Pelapor mendatangi sekretariat PPID
  2. Anggota PPID memberikan pilihan: - Pelapor mengisi formulir permohonan informasi; - Pelapor mengisi pada aplikasi LAPOR. Jika pelapor memilih mengisi pada aplikasi LAPOR, maka mekanisme selanjutnya sesuai dengan standar pelayanan aplikasi LAPOR!
  3. Anggota PPID mengecek kelengkapan data pelapor pada formulir permohonan informasi, jika belum lengkap formulir dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi
  4. Anggota PPID melakukan pencatatan permohonan informasi kemudian memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon
  5. Anggota PPID menindaklanjuti permohonan informasi dalam kurun waktu maksimal 10 (sepuluh) hari dan perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari
  6. Anggota PPID menghubungi pelapor atau mengirimkan informasi via e-mail
  7. Pelapor dapat mengajukan penolakan disertai alasan terhadap informasi yang telah diberikan
  8. Anggota PPID mengisi register keberatan
  9. Penyelesaian keberatan terbagi menjadi 2 yaitu: - 60 hari melalui atasan PPID (dimana 30 hari keberatan diajukan dan 30 hari atasan PPID memberikan tanggapan) - 128 hari melalui Komisi Informasi (dimana 14 hari keberatan diajukan, 14 hari upaya penyelesaian melalui mediasi/ajudikasi setelah menerima permohonan keberatan, dan 100 hari proses penyelesaian)
  10. Jika sengketa belum selesai, proses penyelesaian melalui pengadilan
  11. Jika sengketa belum selesai, proses penyelesaian melalui Mahkamah Agung

17 (tujuh belas) hari kerja (setelah permohonan diterima)

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kesekretariatan

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora: 1500-928;
  3. Email Kemenpora: sisinfo@kemenpora.go.id;
  4. Twitter: @KEMENPORA_RI;
  5. Facebook: Kemenpora RI;
  6. Instagram: Kemenpora.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)"