Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)

  1. Penyedia: Kartu Identitas Pemohon
  2. Nomor NPWP Perusahaan
  3. Nomor tiket pengaduan di aplikasi LPSE Support
  4. Karyawan Kemenpora: Pada unit kerja yang memiliki kegiatan untuk dilelangkan
  5. Nomor tiket pengaduan di aplikasi LPSE Support

  1. Pelapor melaporkan permasalahan di aplikasi LPSE Support dan memperoleh nomor tiket atau pemohon datang ke unit kerja LPSE Kemenpora jika belum terdaftar di LPSE Kemenpora
  2. Panitia LPSE memberikan formulir pengaduan permasalahan
  3. Pelapor mengisi formulir pengaduan permasalahan dengan lengkap
  4. Panitia LPSE mengecek kelengkapan data pelapor/ perusahaan pada formulir pengaduan permasalahan, jika belum lengkap formulir dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi
  5. Panitia LPSE menganalisa permasalahan kemudian melakukan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan pada level helpdesk LPSE/admin ppe LPSE, permasalahan diteruskan/ dieskalasi ke helpdesk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
  6. Panitia LPSE melakukan pengecekaan setiap hari terkait permasalahan. Jika permasalahan sudah mendapat respon atau telah diselesaikan oleh helpdesk LKPP, hal tersebut disampaikan kepada pelapor melalui aplikasi LPSE Support atau menghubungi pelapor

  1. Langsung: 30 menit (setelah permohonan diterima);
  2. Tidak langsung: 5 (lima) hari kerja (setelah permohonan diterima).

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi mengenai LPSE Kemenpora

  1. Kotak saran
  2. Halo Kemenpora: 1500-928
  3. Email Kemenpora: sisinfo@kemenpora.go.id;
  4. Twitter: @KEMENPORA_RI
  5. Facebook: Kemenpora RI
  6. Instagram: Kemenpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)"