2 hari kerja proses pemeriksaan (BAP)
Rp. 500.000 biaya denda karena rusak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian
Permohonan Penggantian Paspor Karena Rusak
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Jln. Arief Rahman Hakim No. 63
Telanaipura Jambi
WA 0811 7431 888
email : jambi.imigrasi@gmail.com
instagram :@imigrasi_jambi
twitter :@ImigrasiJambi
fb : Imigrasi Jambi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store