Permohonan Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani kepala keluarga
  3. paspor lama
  4. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  5. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  7. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id atau Melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi APAPO yang dapat diunduh melalui appstore atau playstore
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code (dapat dengan menunjukan Aplikasi di Handphone) sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer service untuk di periksa kelengkapannya.
  4. Pemohon melakukan perekaman biometric berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran;
  5. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. POS Indonesia, atau Bank Persepsi
  6. Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas.

2 hari kerja proses pemeriksaan (BAP)

Rp. 500.000 biaya denda karena rusak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian

 

Permohonan Penggantian Paspor Karena Rusak

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Jln. Arief Rahman Hakim No. 63

Telanaipura Jambi

WA 0811 7431 888

email : jambi.imigrasi@gmail.com

instagram :@imigrasi_jambi

twitter :@ImigrasiJambi

fb : Imigrasi Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggantian Paspor Karena Rusak"