Layanan Percepatan Paspor

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani oleh kepala keluarga
  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua)
  4. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  5. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  7. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi 2. Membawa dokumen persyaratan 3. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI 4. Pengambilan data biometrik dan wawancara 5. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian Layanan Percepatan Paspor di Kantor Pos atau Bank Persepsi 6. Paspor dapat diambil pada hari kerja sesuai dengan tanggal pengajuan permohonan

paspor selesai dihari yang sama dengan catatan melakukan pembayaran sebelum pukul 13.WIB

Rp. 1.000.000 untuk biaya layanan percepatan

Pelayanan Percepatan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Jln. Arief Rahman Hakim No. 63

Telanaipura Jambi

WA 0811 7431 888

email : jambi.imigrasi@gmail.com

instagram :@imigrasi_jambi

twitter :@ImigrasiJambi

fb : Imigrasi Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Percepatan Paspor"