Permohonan Penggantian Karena Halaman Penuh / Habis Masa Berlaku Paspor Biasa 48 Halaman

  1. Untuk penggantian paspor diatas tahun 2009 dan diterbitkan di Kantor Imigrasi di dalam negeri cukup melampirkan E-KTP dan Paspor lama
  2. Untuk penggantian Paspor lama yang diterbitkan Perwakilan di Luar Negeri atau sebelum tahun 2009, persyaratannya adalah E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (Dokumen yang memuat Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua) dan Paspor Lama
  3. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  4. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh
  5. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli juga dibawa saat mengajukan permohonan.

  1. • Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Layanan paspor Online yang dapat diunduh melalui aplikasi berbasis android di playstore dan IOS. • Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code (dapat dengan menunjukan Aplikasi di Handphone) sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. • Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer service untuk di periksa kelengkapannya. • Pemohon melakukan perekaman biometric berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran; • Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. POS Indonesia, atau Bank Persepsi • Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas.

paspor selesai 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran

Rp. 350,000

Permohonan Penggantian Karena Halaman Penuh / Habis Masa Berlaku Paspor Biasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Jln. Arief Rahman Hakim No. 63

Telanaipura Jambi

WA 0811 7431 888

email : jambi.imigrasi@gmail.com

instagram :@imigrasi_jambi

twitter :@ImigrasiJambi

fb : Imigrasi Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggantian Karena Halaman Penuh / Habis Masa Berlaku Paspor Biasa 48 Halaman"