Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien Umum : Resep dokter , Kwitansi pembayaran obat
  2. Pasien Jaminan : SEP , resep dokter
  3. Pasien Onkologi/Kemoterapi : Lembar permohonan obat khusus & protokol terapi

  1. Pasien menyerahkan resep dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas melakukan validasi atau telaah resep
  3. Petugas mengentry dan mencetak etiket
  4. Pasien umum membayar ke kasir farmasi
  5. penyiapan obat sesuai resep yang di entry, packing dan ceking obat
  6. Telaah obat oleh petugas
  7. Penyerahan obat disertai informasi

Obat Non Racik : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Obat Racik : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Pelayanan Farmasi Rawat jalan

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"