Pelayanan Administrasi dan Pendaftaran RSON

  1. Pasien Umum: Kartu Identitas yang Berlaku (KTP/SIM/PASPOR).
  2. Pasien BPJS: 1. Kartu BPJS; 2. Kartu Identitas yang Berlaku (KTP/SIM/PASPOR); 3. Surat rujukan dari Faskes Tk. I.
  3. Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora: 1. ID Kemenpora; 2. SK Penunjukkan Atlet Nasional; 3. Sertifikat / Piagam / Medali kejuaraan tingkat Internasional (bagi pasien atlet).

  1. Pasien mendaftar
  2. Pasien mendaftar

  1. Waktu pelayanan pendaftaran pasien paling lambat 15 menit sejak pasien mendaftar secara langsung;
  2. Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan ≤ 10 menit;
  3. Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap ≤ 15 menit;
  4. Waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap ≤ 2 jam;
  5. Waktu penyelesaian administrasi pembayaran paling lambat 60 menit sejak berkas administrasi pasien pulang tiba di bagian kasir.

Pasien Umum :

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  1. Administrasi     
        1. Administrasi Pasien Baru per kunjungan Rp40.000,00
        2. Administrasi Pasien Lama per kunjungan Rp10.000,00

 

Pasien BPJS:

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora : gratis / tanpa biaya

1. Pasien terdaftar sesuai unit pelayanan yang dituju dan mendapat nomor antrian. 2. Pasien mendapat billing dan / atau kuitansi pembayaran.

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Pengaduan : 081298206321 (WA Only), telp : 021-87753977
  2. Kotak saran RS Olahraga Nasional ;
  3. Website : www.rson.kemenpora.go.id;
  4. Email : rsolahragacibubur@gmail.com;
  5. Twitter : @rsoncibubur;
  6. Facebook : Rumah sakit Olahraga Nasional;
  7. Instagram : rsolahraga.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Pendaftaran RSON"